JAKARTA—Mabes Polri menyayangkan terungkapnya kasus 'uang damai' yang menimpa Kapolsek Sangingi, Riau dan Kapolsek Cicendo, Bandung. Masyarakat diminta untuk aktif mencegah tindakan pemerasan yang dilakukan polisi.
"Kami ingin pada masyarakat jika ada hal-hal menyimpang seperti pemerasan itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/8).
Anton menegaskan tindakan pemerasan oleh polisi tidak bisa dibenarkan. Hal itu sama saja mencoreng institusi kepolisian. "Itu dilarang karena salah," tegasnya.
Kasus pemerasan yang dilakukan Kapolsek Sangingi dan Kapolsek Cicendo bisa menjadi pelajaran. Polri harus menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan. "Itu semua ditindak, kita tindak," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Singingi, AKP Pangadilan Siregar divonis 4 tahun bui. Ia terbukti menawarkan jalan damai asalkan ada 'uang damai' Rp 100 juta kepada terdakwa kasus narkoba.
Sementara, Kapolsek Cicendo, Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan menerima 'uang damai' sebesar Rp1 miliar dari seorang tersangka kasus pemilikan sabu seberat 4 gram berinisial A (36). Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Jabar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih anda telah berkunjung diblog saya,,,!!!
Jangan lupa comment ya,,,!!!! U Comment I Follow!!!
comment anda sangat berarti buat kemajuan blog saya,,
Blog ini DoFollow