OEM ( Original Equipment Manufacturer )

OEM ( Original Equipment Manufacturer )

Pernahkah anda saat membeli suatu barang atau software lalu dikatakan bahwa barang itu merupakan produk OEM. Ini memang sangat sepele namun walau sepele tetap merupakan suatu hal yang penting, justru dalam hal ini bisa berakibat fatal jika anda tidak paham betul dengan istilah ini. Dengan memahami apa sebenarnya istilah ini akan membukakan pengetahuan kita tentang arti sebenarnya dari OEM ( Original Equipment Manufacturer ) ini.
Kita mulai dari software OEM dulu, jika anda membeli seperangkat komputer bermerk, sebut saja merk IBM, di dalamnya sudah terisi Microsoft Windows XP beserta dengan aplikasinya maka itulah disebut dengan OEM, artinya sistem operasi dan aplikasi merupakan bawaan dari pabriknya. Ini disatukan tentu saja atas perjanjian lisensi dengan pemegang hak software. Misalnya Winzip terinstall di dalamnya maka ada perjanjian antara pihak IBM dengan pihak Winzip. Lisensi OEM mengikat pada hardware bukan pada user atau pemilik, sepanjang sistem operasi dan aplikasi itu tetap dalam komputer tersebut, walaupun komputer itu diperjualbelikan maka lisensi tetap melekat, masalahnya akan muncul jika ada salah satu hardware fital, misalnya hardisk rusak/mati maka lisensi OEM tersebut akan gugur dengan sendiri, jadi lisensi OEM itu melekat pada hardware tersebut. Jika anda memformat hardisk tersebut maka secara umum lisensi akan gugur dengan sendirinya.
Biasanya jika kita membeli komputer bermerk/branded akan ditempeli logo Label Sertifikat Keaslian yang biasa disebut dengan COA (Certificate Of Authenticity). Jika anda mempunyai laptop jaman dulu coba balikan laptop anda pada bagian bawah biasanya ada tempeli logo dari Microsoft.
Jika anda kurang suka dengan model OEM tersebut ada baiknya anda membeli yang versi FPP (Full Package Product) yang harganya tentu lebih mahal, lisensi ini tidak melekat pada hardware namun melekat pada user/pemilik. Sekalipun anda menginstall sepanjang pada satu komputer akan lisensi tersebut tetap berlaku. Anda bisa ganti hardisk 10 kali dan diformat kemudian diinstall ulang maka lisensi tetap saja sah secara hukum. Lisensi tidak berlaku jika komputer tersebut dijual, kemudian anda menginstall pada komputer lain. Jika anda membeli model seperti ini akan ada EULA ( End User Agreement), perjanjian antara pihak pemegang hak paten dengan anda sendiri, juga stiker hologram yang bisa anda tempelkan pada cpu anda, disertai buku pentunjuk, tanda terima pembelian, dan lain lain.
Yang masih kabur bagi saya adalah hardware bersertifikat OEM ini, pada dasarnya semua barang komputer yang dijual bersertifikat OEM, ini sangat berbeda dengan software, jika pada software melekat pada hardware, lalu bagaimana dengan hardware OEM ini. Biasanya kita membeli hardware komputer mengenal dua macam garansi, satu garansi resmi vendor/pabrik, satunya adalah garansi toko, mana yang terbaik kita runut.
Garansi Toko
Garansi toko memang enak, ketika rusak toko akan langsung mengecek hardware tersebut, jika memang kerusakannya parah dan tidak bisa diperbaiki, biasanya toko akan langsung menggantinya. Misalnya pihak toko menjual sebuah hardisk 40 GB yang notabene sekarang sudah tidak diproduksi lagi, sehingga pihak vendor/pabrik tidak mau memberikan garansi. Nah jika ada toko masih menjual maka pihak toko mengambil resiko soal garansi, garansi ini diambil alih oleh pihak toko. Memang kelihatan enak, namun juga ada tidak enaknya, jika toko tersebut pindah dan tidak diketahui pindah kemana, maka garansi tidak ada gunanya. Ada kalanya garansi model seperti ini juga merugikan pembeli karena jika barang gantinya tidak ada maka kemungkinan besar akan diganti dengan barang yang kapasitasnya tidak sama dengan menambah sekian uang untuk dihitung kalkulasi harganya, kalo lebih rendah, toko tetap memberikan barang tersebut tanpa kompensasi kecuali anda kenal betul dengan pemilik toko ( kayak saya :D ) masalahnya akan lain.
Garansi Vendor/Pabrik
Garansi yang diusung oleh vendor dasar hukumnya jelas, berbeda dengan toko, jika toko bubar sekalipun urusan garansi bisa langsung ke vendor/distributornya dengan membawa nota pembelian dan sekalian bilang, tokonya bubar atau terbakar dan tidak buka lagi. Garansi resmi inilah yang menjadi standart barang-barang komputer. Toko komputer pun tetap akan mengacu pada garansi vendor karena mereka hanyalah perpanjangan tangan dari vendor/pabrik. mereka tentu saja tidak mau ambil resiko, ketika hardware rusak yang masih garansi maka barang tersebut akan dikirim ke pihak distributor/vendor kemudian akan ditangami, proses ini akan memakan waktu tergantung kondisi vendor tersebut, bisa dua tiga hari, bisa juga seminggu bahkan bisa berbulan bulan karena menunggu dikapalkan ke Taiwan :D . Tentu saja garansi model begini akan menyusahkan konsumen, tetapi mau dikata apa, hukum perjanjiannya sudah jelas dalam pembelian dan konsumen kudu tunduk. Jika tidak setuju silakan gelar demo di Mangga Dua Mall :D .
Lalu bagaimana denga garansi OEM yang disinggung dalam masalah hardware ? garansi OEM tak lain adalah garansi dari vendor tersebut, masa garansi tidak bisa ditentukan secara pasti, bisa setahun, dua tahun bahkan 5 tahun. Garansi ini justru tidak berlaku pada jenis hardware memori/RAM. Barang satu ini memang paling aneh dalam urusan garansi, tidak mengusung masa tahun, tetapi memberikan garansi yang tidak main main : Life Time Warranty alias garansi seumur hidup. Garansi seumur hidup ini bukan melekat pada konsumen, bukan pada vendor tetapi pada memori tersebut, sepanjang jenis memori tersebut masih diproduksi di pabriknya maka memori tersebut akan digaransi. Misalnya anda membeli memori 1 GB DDR2, setelah 3 tahun mati dan dipabriknya masih diproduksi memori jenis 1 GB maka memori tersebut masih ada garansinya alias bisa ditukar. Sialnya, terkadang ada yang membeli memori jenis 512 MB, ketika selang sehari pihak vendor menghentikan produk jenis memori 512 MB, maka garansi berakhir juga selang sehari, artinya anda hanya mendapat garansi sehari. Tentu saja ini akan merugikan, namun itulah kenyataan yang kudu diterima. Ada kalanya pihak toko masih memberi kompensasi selama setahun, ini hanya tergantung tokonya, tapi kalo toko lepas tangan dan tidak ada perjanjian tertulis, anda kudu legowo menerimanya, karena seperti saya singgung diatas, toko hanyalah perpanjangan pihak vendor dan kudu tunduk aturan dari vendornya.

1 komentar:

Where mengatakan...

u have white font on white background..

Posting Komentar

Terima kasih anda telah berkunjung diblog saya,,,!!!
Jangan lupa comment ya,,,!!!! U Comment I Follow!!!
comment anda sangat berarti buat kemajuan blog saya,,
Blog ini DoFollow